Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir

Antara
10/5/2019 14:12
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir
Juru bicara KPK Febri Diansyah.(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5).

Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya sangat yakin dengan prosedur dan substansi dari perkara Sofyan yang sedang ditangani saat ini.

"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.    

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu (8/5) dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.    

Sementara dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.    

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara. (Ant/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya