Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Operasi tangkap tangan (OTT) hakim PN Balikpapan Kayat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu merusak citra peradilan yang bersih. Menurut Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, korupsi yang melibatkan hakim berada dalam situasi mengkhawatirkan.
"Tentunya KY sebagai pengawas eksternal sangat prihatin ini sangat menusuk hati para pencari keadilan di Indonesia. Ada yang kena OTT, ini mengkhawatirkan dan merusak citra dalam kerangka peradilan yang bersih, kredibel, dan akuntabel," kata Jaja, ketika dihubungi, kemarin.
Jaja mengatakan KY sebagai pengawas eksternal telah melakukan upaya untuk terus menekan angka korupsi yang melibatkan aparatur sistem peradilan. Akan tetapi, ia menilai dalam upaya tersebut, masih ada celah yang dimanfaatkan aparatur peradilan untuk melakukan korupsi.
"Kita sudah turun ke daerah mengingatkan. Mungkin pengawasan sudah sempurna, tetapi tetap saja ada titik bolong karena bobroknya mental aparaturnya," ungkapnya.
Jaja menyesalkan adanya pihak yang justru mendorong aparatur hakim berbuat menyalahi kewenangannya. "Ada hakim, panitera, advokat, pengusaha, dan masyarakat. Soliditas antara penegak hukum dan masyarakat belum maksimal di Indonesia rupanya," kata Jaja.
Untuk mencari solusi atas kasus OTT hakim tersebut, Jaja mengaku dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Mahkamah Agung terkait dengan integritas hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, putusan ialah ladang bagi hakim untuk bermain dan berbuat korup.
"Karena kebanyakan OTT itu terkait dengan putusan. Putusan itu mahkotanya hakim yang seharusnya independen. Jadi, mereka berlindung di independen, tapi kemudian ada gangguan akuntabilitas putusannya. Secepatnya KY akan bertemu dengan MA," kata Jaja.
Sementara itu, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan pihaknya akan memberhentikan Hakim Kayat dari tugasnya selama proses hukumnya berjalan di KPK. "Akan diusulkan segera kepada Ketua MA untuk pemberhentian sementara sambil berjalan proses hukumnya," katanya.
Andi mengatakan setelah nanti proses hukumnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), pihaknya akan memberhentikan Kayat dari tugasnya sebagai hakim. "Saat ini kita hormati proses hukumnya di KPK," ujarnya.
Toleran
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan perbuatan tindak pidana korupsi yang menjangkit sistem peradilan disebabkan adanya sikap toleransi dari setiap kesalahan yang dilakukan.
Menurutnya, semua institusi telah memiliki pengawasan internal dan eksternal yang telah diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, pada akhirnya, tetap berujung dan tersandung kasus korupsi selama masih diberi kelonggaran.
"Beberapa bahkan diatur dengan UU seperti apa mereka dihukum apabila tidak melaksanakan tugasnya. Kita duga ini bermula dari tidak tumbuhnya nol toleransi alias permissible pada banyak lapisan masyarakat dan institusi termasuk lembaga kehakiman di Indonesia," katanya. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved