Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menag 8 Mei

Rahmatul Fajri
03/5/2019 20:03
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menag 8 Mei
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada 8 Mei mendatang untuk pengembangan kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama.

"KPK juga sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan saksi penjadwalan ulang terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin pada tanggal 8 Mei 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).

Febri mengaku pihaknya telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh Menag di kantornya kemarin. Dengan adanya rentang waktu hingga beberapa hari ke depan, Febri menilai seharusnya Lukman dapat memenuhi panggilan KPK.

"Kita tahu alasan sebelumnya tidak bisa hadir karena sudah ada agenda dan surat dikatakan diterima satu hari sebelumnya. Padahal kami sudah mengirimkan beberapa hari sebelumnya, jadi kami harap yang bersangkutan bisa datang besok dalam proses pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 8 Mei tersebut," kata Febri.

Baca juga: KPK Segera Periksa Menteri Agama

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang jadi tersangka, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Romi. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Romi untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Muafaq juga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya