Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan, upaya banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK atas putusan Hakim disebabkan karena tuntutannya belum terpenuhi.
Upaya banding itu dilakukan jaksa KPK atas putusan Hakim kepada Zainudin Hasan, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan. "Karena belum sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Laode ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (2/5).
Terpisah, jaksa penuntut umum KPK, Subari Kurniawan menyatakan, upaya banding dilakukan lantaran adanya perbedaan penilaian atas fakta persidangan. Vonis yang diberikan Hakim kepada Zainudin selama 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 66 miliar dinilai sudah sesuai dari tuntutan selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Zainudin Hasan Divonis Dua Belas Tahun Penjara
Namun, Subari mengatakan ada perbedaan yang dibacakan Hakim saat putusan dengan dakwaan jaksa sebelumnya. "Yang dijadikan fakta perbuatan gratifikasi oleh hakim pada saat putusan hanya sebatas pembelian villa milik saja. Nah, ini digeser soal adanya transfer, pernyataan saham masuk ke dalam dakwaan TTPU. Kami menilai ada kerancuan disini. Kami meminta ditempatkannya seperti dakwaan semula, kan pidana asalnya gratifikasi," terang Subari di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung Selatan, seusai mengajukan memori banding.
Zainudin merupakan salah satu dari empat terpidana suap proyek infrastruktur di Lampung Selatan. Tiga lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan Rp 600 juta. Rp 200 juta yang diamankan dari tangan Agus Bhakti Nugraha. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved