Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bupati Talaud Dikenal Sosok yang Indisipliner dan 'Ngeyel'

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/5/2019 16:04
Bupati Talaud Dikenal Sosok yang Indisipliner dan 'Ngeyel'
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara yang terjaring OTT KPK, Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan di gedung KPK, Jakarta.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PELAKSANAAN tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalan Negeri, Akmal Malik menyatakan, Bupati Talaud, Sri Mulyani Maria Manalip merupakan sosok yang indisipliner.

"Ini Bupati yang sangat terkenal, pertama indisipliner, ngeyel," ujar Akmal ketika di temui di Jakarta, kemarin.

Manalip, kata Akmal, sempat dinonaktifkan dari jabatannya ketika diketahui pergi ke luar negeri tanpa izin. Selain itu, dalam catatannya Manalip juga pernah memutasi 300 lebih ASN tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Akmal menambahkan, Kepala Daerah merupakan aktor dari undang-undang yang seharusnya menaatinya, bukan justru melahirkan masalah karena ketidakpatuhannya.

"Saya katakan hukum itu harus ditegakkan ketika ada pimpinan daerah yang tidak patuh pasti akan menjadi catatan dari para pengawas-pengawas, masyarakat, penegak hukum dan sebagainya," terang Akmal.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Bupati Talaud

Ia juga mengutarakan, selama ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memantau Kepala Daerah yang tidak mematuhi aturan. Koordinasi dengan jajaran Kemendagri juga dilakukan untuk mendeteksi Kepala Daerah yang tidak taat aturan.

"Beliau memantau, artinya beliau ini juga punya deteksi dini mana kepala daerah yang tidak patuh. Dan ketika teman-teman koordinasi, ya kita kasih tau ini pelanggaran. Memang pelanggaran-pelanggaran pidana itu berawal dari pelanggaran administrasi. pelanggaran terhadap kebiasaan yang ada," jelasnya.

Sebelumnya Manalip terjaring dalam operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (30/4).

Manalip diduga meminta orang kepercayaannya, Benhur Lalenah untuk mencarikan kontraktor guna mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Benhur lantas menawarkan proyek itu kepada Bernard Hanafi Kalalo dengan persyaratan bersedia memberikan fee 10% kepada Manalip selaku Bupati Talaud.

Sebagai bagian dari fee 10% itu Benhur meminta kepada Bernard membelikan barang mewah untuk Manalip sebagai hadiah ulang tahun. Benhur dan Bernard tertangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dari keduanya, KPK mengamankan barang mewah sebagai barang bukti seperti Handbag Channel senilai Rp. 97,360,000, Tas Balenciaga senilai Rp. 32,995,000, jam tangan Rolex senilai Rp. 224,500,000.

Kemudian anting berlian Adelle senilai Rp. 32,075,000, cincin berlian Adelle senilai Rp. 76,925,000 dan uang tunai sebesar Rp. 50,000,000. Total keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp. 513,855,000.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Manalip dan Benhur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sementara diduga sebagai pemberi, Bernard, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/01. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya