Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Soal Vonis Ringan Korutor, MA: Sudah Sesuai Fakta Sidang

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/4/2019 20:35
Soal Vonis Ringan Korutor, MA: Sudah Sesuai Fakta Sidang
Ilustrasi(thinkstock)

SETIAP perkara memiliki kausitis yang berbeda, Hakim memutus suatu perkara berdasarkan fakta atau data empiris berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Demikian penjelasan dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah ketika ditanya mengenai putusan Hakim yang kerap rendah kepada koruptor.

Menurutnya, dalam tiap perkara yang disidangkan memiliki fakta berbeda yang terungkap di persidangan. Hal itu pula yang menyebabkan putusan Hakim kepada koruptor berbeda.

"Meskipun pasal yang didakwakan sama, tetapi faktanya berbeda. Inilah yang menyebabkan putusan nya berbeda," jelas Abdullah kepada Media Indonesia, Senin (29/4).

Baca juga: Vonis untuk Koruptor masih Konsisten Ringan

Ia menambahkan, bila memang terdakwa ataupun jaksa penuntut umum yang tidak menerima putusan Hakim, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dilaksanakan.

"Jika putusan itu belum sesuai dengan Surat tuntutan, biasanya langsung mengajukan upaya banding atau kasasi," terang Abdullah.

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dinilai masih jauh dari harapan publik. Pada 2018 putusan hakim dalam perkara rasywah masih tergolong ringan, yakni 1  tahun sampai 4 tahun penjara dan rata-rata 2 tahun 5 bulan penjara.

“Kalau dari data yang kita kumpulkan misalnya pada 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri/PN, pengadilan tinggi/PT, dan Mahkamah Agung/MA). Untuk PN rata-rata putusan ialah 2 tahun 3 bulan, PT 2 tahun 8 bulan, dan MA 5 tahun 9 bulan,” kata peneliti ICW Lalola Easter kepada wartawan di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.

“Mayoritas, 79%, memutus kategori ri-ngan terhadap 918 terdakwa untuk semua tingkat pengadilannya,” imbuhnya.

Kendati begitu, ICW menyatakan rata-rata putusan pada 2018 ini meningkat ketimbang di 2016 dan 2017 yaitu 2 tahun 2 bulan. “Memang tren putusan pada tiap tingkat pengadilan sejak 2016 mengalami peningkatan meski tidak signifikan. Kecenderungan masih sama, PN dan PT masih memutus pada kategori ringan dan putusan MA berada pada kategori sedang,” tutur Lola. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya