Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar $150 ribu (Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merry Purba berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.
Baca juga: Vonis terhadap 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ditunda
Menurut Haerudin, tujuan pemberian uang S$150 ribu kepada Merry itu agar Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi mendapat putusan bebas dalam putusan perkara Tipikor mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas hak guna usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang, atas nama Tamin Sukardi. Atas tuntutan itu, Merry mengatakan akan membuat nota pembelaan pribadi.
"Saya akan membuat pleidoi sendiri,'' kata Merry sambil menangis. (Ths/Ant/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved