Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Vonis terhadap 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ditunda

Antara
25/4/2019 20:26
Vonis terhadap 12 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ditunda
Sejumlah terdakwa mantan anggota DPRD Kota Malang bersalaman dengan majelis hakim seusai sidang yang harusnya mengagendakan pembacaan vonis.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo yang diketuai Dede Suryaman menunda pembacaan vonis kepada 12 orang mantan anggota DPRD Kota Malang dengan alasan masih menunggu penyempurnaan.

"Saat ini putusan masih disusun, dan belum bisa dibacakan pada hari ini," katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, hari ini.

Sebelum memulai persidangan dirinya juga sempat menanyakan kesehatan salah satu terdakwa yakni Sugiarto yang mengalami masalah kesehatan di bagian mata.

"Bagaimana kondisinya, sudah sehat. Kalau masih membutuhkan pengobatan nanti dibuatkan surat ya," ucapnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi APBD 2015

Menjawab pertanyaan itu, Sugiarto mengatakan kalau kondisi matanya masih belum sehat, dan masih akan dilakukan operasi.

"Masih belum sehat," ujarnya.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK Ahmad Burhanudin mengatakan kalau pihaknya sangat menghormati putusan hakim terkait dengan penundaan tersebut.

"Kami siap menunggu keputusan yang ditunda pada tanggal 9 Mei mendatang. Untuk terdakwa Sugiarto kami akan membawa untuk berobat," katanya.

Sebelumnya, 12 mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut berbeda-beda mulai dari empat tahun tiga bulan hingga enam tahun penjara oleh jaksa KPK.

Sebanyak 12 terdakwa yang diduga terlibat korupsi yang disidangkan yakni Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Wali Kota (saat itu) Moch. Anton. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya