Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar, terkait YP" kata Basaria saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Raharjo, mengatakan akan membuka peristiwa penggeledahan di rumah Wali Kota Tasikmalaya itu pada konferensi pers (konpers).
"Jumat (26 April 2019) konpers," singkat Agus melalui pesan singkat kepada Medcom.id, Rabu (24/4).
Dugaan Budi terlibat praktik rasuah mencuat setelah tim KPK menggeledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya. Salah satu yang disisir Lembaga Antirasuah adalah ruang kerja Budi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya
Dari informasi yang dihimpun, Budi diduga terseret pusaran dugaan suap pengajuan sana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya. Pasalnya, Budi pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan Tahun Anggaran pada 14 Agustus 2018.
Budi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Dalam kasus itu, Yaya diduga menerima suap terkait upaya meloloskan dua proyek Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat agar masuk dalam APBNP 2018.
Untuk memuluskan dua proyek itu, Yaya melakukan cawe-cawe dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono. Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, Amin dan Yaya diduga menerima suap untuk mengupayakan usulan dana dari daerah lain agar masuk dalam RAPBN Perubahan.
Yaya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp6,52 miliar, US$55 ribu, dan SGD325 ribu. Uang berasal dari beberapa daerah terkait dengan pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) APBN-P Tahun 2018, termasuk salah satunya terkait pengajuan DAK Kota Tasik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengajukan usulan DAK senilai Rp53,730 miliar yang terdiri atas DAK reguler bidang jalan senilai Rp47,790 miliar serta DAK bidang irigasi senilai Rp5,9 miliar.
Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengusulkan DAK untuk bidang kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah senilai Rp19,9 miliar dan Rp47,7 miliar. Yaya menerima fee atas usulan tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved