Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Suap Hakim melalui Rekening Pegawai Honorer

Thomas Harming Suwarta
23/4/2019 09:20
Suap Hakim melalui Rekening Pegawai Honorer
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyudi Widodo (kiri) dan Irwan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.(MI/ BARY FATHAHILAH)

DUA hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu R Is-wahyu Widodo dan Irwan, didakwa menerima suap Rp150 juta dan S$47 ri-bu (sekitar Rp680 juta) dari pengusaha Martin P Silitonga. "Terdakwa I R Iswahy Widodo dan terdakwa II Irwan masing-masing selaku hakim di PN Jaksel bersama-sama dengan Muhammad Ramadhan menerima uang Rp150 juta dan S$47 ribu dari Martin. Uang tersebut diserahkan melalui Arif Fitrawan," ungkap jaksa penuntut umum KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Penerimaan suap itu untuk memengaruhi putusan perkara perdata terkait dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Muhammad Ramadhan ialah panitera pengganti PN Jakarta Timur yang lama bertugas di PN Jaksel sehingga memiliki jaringan luas dan dapat berhubungan dengan majelis hakim di PN Jaksel.

Iswahyu Widodo, Irwan, serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan Direktur PT CLM Martin P Silitonga. Penggugat didampingi pengacara Arif Setiawan berperkara melawan tergugat PT APMR, Dirut PT CLM Thomas Azali, dan notaris Suzanti Lukman.

Baca Juga : KPK Periksa Auditor BPK Terkait Kasus SPAM

"Sekitar akhir Juli 2018, Arif Fitrawan berdiskusi dengan Isrulah Achmad dan Martin P Silitonga mengenai gugatan. Saat itu Martin mengusulkan untuk mengurus ke majelis hakim dan disetujui Arif," tambah jaksa.

Arif lalu meminta bantuan M Ramadhan. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara. "Irwan bertanya kepada Ramadhan duitnya berapa? Ramadhan menjawab untuk putusan sela Rp150 juta dan Arif yang mengatur semuanya. Mendengar itu Irwan menyanggupi untuk diakomodasi dalam putusan sela," sebut jaksa Ferdian.

Ramadhan menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang Rp450 juta. Ramadhan lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera, dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif, sedangkan putusan akhir disiapkan Rp500 juta.

Bertahap

Uang diserahkan secara bertahap, yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan. Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif menemui Ramadhan untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang entertain untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi. Martin Silitonga juga mentransfer Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Pada 27 November 2018 Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta tersebut dengan mengirimkan gambar jempol ke Whatsapp istri Ramadhan, Deasy Diah Suryono. Uang yang sudah dikirim Martin ke rekening milik Arif itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP Money Changer Menteng Raya sehingga mendapat S$47 ribu dalam pecahan 1.000. Selanjutnya, uang diserahkan Arif kepada Ramadhan di rumah Ramadhan pada tanggal yang sama dan sesaat kemudian mereka terjaring OTT KPK. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya