Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SIAPAPUN pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berhasil meraih suara terbanyak pada perhelatan pesta demokrasi, maka mereka dapat dinyatakan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum.
Demikian penegasan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketika dihubungi, Sabtu (20/4). Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebut pemenang pilpres wajib memenuhi sejumlah syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Pasal itu menyatakan paslon capres-cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Baca juga: 01 Kuasai Parlemen, Jokowi-Amin Efektif
Menurut dia, ketentuan pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hanya berlaku jika realitasnya pertarungan pilpres diikuti lebih dari dua paslon. Diketahui, Pilpres 2019 hanya diikuti dua paslon, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan dan jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang," terang dia.
Dengan demikian, sambung dia, pemenang pilpres harus ditentukan melalui pemilihan putaran kedua. "Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," tutup dia. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved