Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ASOSIASI Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) tidak setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi dilakukan untuk dapat melakukan hitung cepat (quick count) sejak pagi hari.
Pendiri AROPI, Denny JA, kecewa dengan keputusan hakim. Pasalnya, keputusan ini berbeda dengan keputusan hakim MK pada Pemilu 2009 dan 2014 yang menyetujui hitung cepat pada pagi hari.
"Hakim di MK sekarang ini lebih konservatif melihat kebebasan akademik.
Hakim sebelumnya, pada 2009 dan 2014, lebih terbuka kepada kebebasan akademik," kata Denny usai menghadiri sidang gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Menurut dia, berdasarkan prinsip akademik, lembaga riset yang berada di luar negeri diperbolehkan mengumumkan hasil hitung cepat sejauh tidak melanggar hukum yang ada. Namun, Denny merasa hakim tidak memberikan kebebasan tersebut.
"Hakim berpendapat karena situasi berubah karena ini pemilu serentak pilpres dan pileg," tutur dia.
Dari kekecewaan itu, ia menilai hakim telah bertindak tidak objektif dalam menangani kasus ini. Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu pun akan memperjuangkan kebebasan akademik meski terganjal keputusan MK.
Baca: 40 Lembaga Survei Ini Resmi Terdaftar di KPU
"Bagi kami perjuangan kebebasan akademik adalah perjuangan yang substansial. Sampai kapan pun akan kami perjuangkan," imbuh dia.
Kendati demikian, ia memastikan akan menaati keputusan yang telah dibuat MK.
Ia menyadari polemik ini hanya persoalan waktu dan kecepatan belaka.
"Walau pahit kami terima, tetap ada ruang yang baik di sini. Kalau secara teknis perbedaannya adalah jika dulu sejak pukul 11.00 WIB kita bisa keluarkan data pertama dari exit poll atau quick count," kata dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan publikasi hitung cepat yang dilayangkan sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei.
Dengan putusan ini maka informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu (17/4) besok atau pukul 15.00 WIB.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan, Selasa.
MK menyatakan pokok permohonan pemohon tidak beralasan.
Putusan itu dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto,Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna,Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved