Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

MK Tolak Permohonan Terkait Aturan Pengumuman Hasil Survei

Antara
16/4/2019 11:51
MK Tolak Permohonan Terkait Aturan Pengumuman Hasil Survei
Mahkamah Konstitusi(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pengujian UU 7/2017 yang mengatur pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat yang diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).    

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (16/4).

Putusan itu menegaskan bahwa aturan mengenai pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat yang tertuang dalam Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 UU Pemilu adalah konstitusional.    

Sebelumnya, Aropi menilai aturan dalam pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional pemohon, karena secara kelembagaan pemohon telah mempersiapkan sumber daya manusia untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan riset atau survei dan mempublikasikannya.    

Baca juga: Polri dan TNI Jamin Keamanan Pemilu 2019

Namun, upaya pemohon tersebut potensial dibatasi atau bahkan dihilangkan dengan keberlakuan pasal-pasal tersebut.    

Mahkamah melalui tiga putusan juga telah menyatakan norma dari pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.    

Adapun tiga putusan tersebut adalah; putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009, juncto Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009, juncto Putusan Nomor 24/PUU-XII/2014 bertanggal 3 April 2014. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik