Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sudah Antre Sebelum Pukul 13.00 WIB, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos

Insi Nantika Jelita
15/4/2019 16:33
Sudah Antre Sebelum Pukul 13.00 WIB, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Beijing mengeluarkan surat suara dari kotak suara tersegel(ANTARA FOTO/M. IRFAN ILMIE)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, jika pemilih diketahui masih mengantre melewati pukul 13.00 WIB, masih boleh mencoblos asalkan sudah terdaftar di C7 atau daftar hadir di TPS.

"Bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 atau sudah terdaftar di C7 untuk pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) selama mengantre dan sudah menulis di C7, maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai," ujar Ilham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (15/4).

Untuk pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa mencoblos satu jam sebelum selesai waktu pemungutan suara. DPK diperuntukan bagi pemilih yang memiliki KTP-E namun tidak masuk dalam DPT.

"Mereka hanya akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada," ucap Ilham.

Baca juga: Pemilu di Berlin Berlangsung Semarak

KPU mengimbau kepada pemilih agar mengecek kesiapan saat menyoblos, Rabu (17/4) esok. Salah satunya, pemilih harus mengecek keabsahan surat suara sebelum mencoblos. Pemilih harus memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukan kotak. Ketika dihitung, surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS maka dianggap tidak sah," tandas Ilham.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya