Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan waktu pelaksanaan pemungutan suara dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Namun, jika pemilih diketahui masih mengantre melewati pukul 13.00 WIB, masih boleh mencoblos asalkan sudah terdaftar di C7 atau daftar hadir di TPS.
"Bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 atau sudah terdaftar di C7 untuk pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) selama mengantre dan sudah menulis di C7, maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai," ujar Ilham di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (15/4).
Untuk pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa mencoblos satu jam sebelum selesai waktu pemungutan suara. DPK diperuntukan bagi pemilih yang memiliki KTP-E namun tidak masuk dalam DPT.
"Mereka hanya akan dilayani satu jam sebelum TPS ditutup, dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada," ucap Ilham.
Baca juga: Pemilu di Berlin Berlangsung Semarak
KPU mengimbau kepada pemilih agar mengecek kesiapan saat menyoblos, Rabu (17/4) esok. Salah satunya, pemilih harus mengecek keabsahan surat suara sebelum mencoblos. Pemilih harus memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukan kotak. Ketika dihitung, surat suara tidak ada tanda tangan ketua KPPS maka dianggap tidak sah," tandas Ilham.(OL-5)
Intip gaya outfit para selebritis Tanah Air saat menghadiri TPS dan menggunakan hak suara mereka.
SEJUMLAH mahasiswa Indonesia yang sedang berkuliah di luar negeri terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena gagal memproses izin pindah memilih di PPLN.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama menyinggung soal kecurangan Pemilu 2024 pada 45 hari jelang 14 Februari 2024.
Sebagai contoh, jumlah TPSLN di Hong Kong yang sebelumnya ada 31 buah, berkurang menjadi 4 di dalam premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda pandangan dalam menyikapi nasib 62 ribu lebih surat suara yang telah terkirim.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memitigasi potensi masalah yang timbul dalam proses pemungutan suara di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved