Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Konstitusi Mahkamah (MK) Mahfud MD mengaku siap memberi bantuan hukum berupa advokasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengakuan Mahfud tersebut, untuk merespons pernyataan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang akan menggerakan people power jika ada kecurangan pada hasil Pemilu 2019.
"Siap memberi advokasi ke KPU, sejauh memang ada kasus yang dituduhkan secara tidak benar. Tapi seumpama salah (dalam pemilu) ya biar pengadilan yang menyelesaikan, itu bisa diadili. Kami ke sini karena ada ancaman itu, people power untuk apa? Kan ada mekanisme hukum," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca juga: Mahfud: Kecurangan Pemilu Bersifat Sporadis Bukan Terstruktur
Mahfud menegaskan, people power yang diserukan Amien Rais tidak akan berhasil jika yang dituduhkan kecurangan hasil perhitungan suara pemilu. Menurut undang-undang, perhitungan dan penetapan hasil perhitungan suara pemilu secara sah melalui manual.
"Itu tidak dilakukan melalui komputer, tapi melalui manual, dimana semua dibeberkan data di atas meja lalu dihitung dan tanda tangan bersama, Itu yang berlaku. Adapun, komputer membantu sesudah itu, bukan menentukan hasilnya. Jadi kita punya hukum sendiri. Insya Allah pemilu ini akan baik, selamat," tukasnya.
Mahfud mengimbau kepada semua kontestan baik paslon capres-cawapres nomor 01 dan nomor 02, kontestan dari partai politik, maupun kontestan dari DPD yang akan berlaga di dalam Pemilu 2019 supaya sportif dan jujur di dalam pemilihan. Terlebih untuk siap menerima apapun hasilnya.
"Karena apa yang telah ditetapkan oleh rakyat itu harus diterima. Kalau merasa dicurangi ada mekanisme hukum. Kami memberi dukungan kepada KPU untuk tetap menjaga pemilu itu berjalan dengan baik," tandas Mahfud. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved