Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang batas waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hingga 10 April atau H-7 jelang pemungutan suara digelar, masih banyak warga yang merasa minim akan sosialisasi tersebut, khususnya mengenai syarat untuk pindah memilih.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan bahwa putusan MK tersebut memang membatasi hanya untuk pemilih dengan kondisi tertentu saja.
"Kan baik undang-undang maupun putusan Mahakam Konstitusi sebetulnya kan sudah jelas membatasi, jadi hanya untuk mereka yang dalam kondisi tertentu yang bisa pindah memilih," ujar Arief saat ditemui seusai mengikuti acara simulasi pemilu di GOR Bulungan, Jakarta Selatan pada Sabtu (6/4).
Ia menegaskan bahwa kondisi tertentu itu sifatnya kondisional, sehingga misalnya tidak meliputi kegiatan yang sifatnya direncanakan seperti berlibur atau berwisata.
Arief pun mengakui bahwa putusan MK yang telah direvisi tersebut, pada frasa 'menjalankan tugas' tampak gamang, sehingga pihaknya akan memformulasikannya agar lebih spesifik.
"Nah, sebetulnya memang diputusan MK tidak disebutkan detail yang dimaksud dengan menjalankan tugas itu tugas apa saja, tapi KPU sedang memformulasikan yang dimaksud dalam tugas itu apa, itu kan luas sekali, itu nanti yang akan kita bikin spesifik lah," pungkas Arief.
Meskipun demikian ia menegaskan diperlukan adanya pembatasan kondisi tertentu untuk pindah memilih, demi alasan ketercukupan logistik mengingat pengajuan pindah memilih yang hanya rentang seminggu jelang pemungutan suara digelar.
Sebelumnya, Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu berbunyi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara".
Berdasarkan keputusan MK pada (28/3) pasal itu diubah menjadi, "Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Kecuali bagi pemilih yang karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara." (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved