Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie Jimly mengatakan dalam kondisi politik yang semakin panas sebaiknya tokoh politik tidak memprovokasi melalui pernyataan kontroversi di ruang publik. Saat hadir di diskusi kebangsaan Pemilu Berbudaya di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, kemarin, dengan kondisi saat ini, pernyataan yang muncul dari tokoh politik akan menimbulkan guncangan bagi jalannya demokrasi, terutama menjelang hari pencoblosan.
Ia kemudian menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais baru-baru ini terkait dengan upaya people power ketimbang mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly menilai apa yang diutarakan Amien Rais patut dipertanyakan lantaran negara telah menyediakan ruang sidang di MK yang harus diikuti semua pihak jika bersengketa di pemilu. "Saya rasa ngawur juga. Ini ada lembaganya. Kita ingatkan jangan malah diselesaikan di jalan," kata Jimly.
Menurut Jimly, apa yang disampaikan Amien Rais merupakan sebuah imbauan kepada semua pihak untuk berhati-hati dan menjaga pemilu dari potensi kecurangan. Dengan demikian, menurut Jimly, pernyataan Amien Rais jangan terlalu ditanggapi dengan serius.
Menurutnya, jika memang turun ke jalan, dibolehkan asal tidak berujung pada kericuhan. Lebih baik, kata Jimly, jika memang ada sengketa, lebih baik diselesaikan di sidang MK. Mahkamah Agung juga ikut bicara soal kasus ini. Menurut MA, penyelesaian masalah lewat people power berada di luar koridor hukum.
"Kalau pandangan MA, langkah kita sebagai negara hukum, kita harus lewat dengan langkah hukum. Kalau people power itu mungkin di luar koridor lembaga hukum dan hukum acara," ujar Ketua Kamar PTUN Hakim Agung Supandi.
Ia kemudian memberi contoh penyelesaian masalah terkait dengan pemilu lewat jalur hukum. Misalnya, pelanggaran administrasi pemilu yang bisa dilakukan lewat MA sebelum masa pencoblosan.
"Pelanggaran administrasi pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan," ungkap dia. Selanjutnya ada jalur hukum juga yang bisa ditempuh jika terjadi permasalahan terkait pencoblosan, yakni Mahkamah Konstitusi dan bukannya people power. (Faj/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved