Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Indonesia Selamatkan Rp6,68 T

Golda Eksa
30/3/2019 11:05
Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Indonesia Selamatkan Rp6,68 T
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri) berbincang dengan anggota DPR saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH melalui tim Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Korps Adhyaksa memenangkan gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) di pengadilan Den Haag, Belanda. Pemerintah pun berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau setara Rp6,68 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan putusan tersebut diterima pemerintah melalui jaksa pengacara negara (JPN) pada Jumat (29/3). Putusan atas gugatan terhadap pemerintah itu merupakan hasil sidang yang digelar di Belanda pada Agustus 2018.

"Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA, sehingga memenangkan posisi pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah sebesar US$2,975,017 dan GBP361,247.23," ujar Mukri.

Keberhasilan penanganan perkara itu didukung kerja sama tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai leading sector yang diberikan kuasa khusus oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: RI Menang lagi di Arbitrase Internasional

Menurut dia, gugatan itu diajukan IMFA terhadap pemerintah pada 24 Juli 2015. Alasannya, terjadi tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah wajib mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$469 juta (Rp6,68 triliun).

Selain itu, lanjut Mukri, PT SRI merupakan badan hukum Indonesia akan tetapi pemegang sahamnya ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd itu sendiri dimiliki oleh IMFA.

"Majelis arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia, sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, pemerintah RI sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," terang Mukri.

Dengan demikian, imbuh dia, pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau setara Rp6,68 triliun. Selain itu, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan pemerintah RI sebesar US$2,975,017 dan GBP 361,247.23.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya