Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Serahkan ke Proses Hukum, PAN Enggan Komentari Soal Taufik

Putri Rosmalia Octaviyani
20/3/2019 18:52
Serahkan ke Proses Hukum, PAN Enggan Komentari Soal Taufik
(Taufik Kurniawan (kiri)---ANTARA)

WAKIL Ketua DPR nonaktif sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar.

Ia terbukti menerima suap terkait penambahan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun 2016 dan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2017.

PAN hingga saat ini masih belum melakukan tindakan signifikan terhadap Taufik Kurniawan. Baik tentang statusnya sebagai kader ataupun terkait jabatan Taufik sebagai wakil ketua DPR.

Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, belum mau berkomentar banyak terkait dakwaan dan proses hukum yang tengah dijalani Taufik saat ini. Ia mengatakan menyerahkan semuanya pada hukum dan KPK.

"Kita serahkan segala sesuatunya kepada proses hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy, ketika dihubungi, Rabu, (20/3).

Baca juga : PAN Serahkan Kasus Mandala Shoji ke Hukum

Eddy mengatakan yakin bahwa proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan Tipikor Semarang saat ini bisa berjalan dengan semeastinya.

"Kita percaya prosesnya fair dan transparan," ujar Eddy.

Sementara terkait dengan status Taufik sebagai wakil ketua DPR, DPP PAN masih belum mau kembali berkomentar. Hingga saat ini belum ada keputusan apakah akan ada pengganti Taufik atau tetap menunggu adanya keputusan hukum inkrah.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana, mengatakan suap itu diberikan oleh Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi.

Terdakwa Taufik menerima suap dari Muhammad Yahya Fuad sebesar Rp3,650 miliar. Sementara dari Tasdi menerima sebesar Rp1,2 miliar. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya