Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-Undang nomor 8 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai Badan Nasional Penanggulangan teror (BNPT) telah mengakomodasi semua jenis motif tindakan teror yang berpotensi terjadi di Indonesia.
Hal itu termasuk juga antisipasi terhadap tindakan teror yang dipicu oleh sentimen pribadi bermotif balas dendam seperti yang ditunjukkan Brenton Tarrant di Christchrurch, Selandia Baru, saat ia menembaki jamaah masjid Al Noor dan Linwood, Jumat (15/3) lalu.
Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris mengatakan, dalam UU tersebut, BNPT diamanatkan untuk mengedepankan pendekatan lunak menghadapi terorisme, seperti melalui kontra radikalisasi dan deradikalisasi.
Baca juga : Terduga Teroris Sibolga Rekrut Sejumlah Perempuan
Ia mengungkapkan, pihaknya pun gencar melakukan program deradikalisasi di lembaga permasyarakatan, sekolah hingga perguran tinggi untuk mencegah berkembangnya paham radikal dan terorisme.
“Dengan memperkuat pemahaman generasi muda mengenai kebangsaan dan kebhinekaan,”ujarnya ketika dihubungi, Selasa (19/3).
Ia tidak menampik adanya potensi aksi teror yang muncul karena motif kebencian ataupun sentimen seperti yang terjadi di Selandia Baru. Sebagai antisipasi, menurutnya, sinergitas semua komponen bangsa diperlukan yaitu melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal terorisme.
“Dalam pemberantasan tindak pidana terorisme aspek pencegahan secara simultan, terencana dan terpadu perlu dikedepankan untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana terorisme,” tutupnya. (OL-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved