Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MEKANISME dan sistem mutasi maupun promosi jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa selalu diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh pimpinan. Pertimbangannya pun tetap melihat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas para jaksa.
Demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (14/3). Menurutnya, jaksa yang memenuhi pelbagai syarat tersebut pasti diprioritaskan untuk menduduki sebuah jabatan tertentu.
Baca juga: Panglima TNI: Semangat Kebangsaan Sejalan dengan Ajaran Islam
Pernyataan Mukri merujuk isu nepotisme yang menyasar jaksa Bayu Adhinugroho Arianto, putera Jaksa Agung HM Prasetyo. Bayu yang sebelumnya bertugas sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Jaksa Bayu tidak boleh terhambat kariernya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung. Kenapa? Karena mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama. Tidak ada pengecualian," ujarnya.
Dalam perjalanan kariernya, sambung dia, Bayu punya banyak prestasi yang membanggakan. Bahkan, saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bayu pernah memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara, serta mengembalikan lahan dan istana negara atas kasus yang sekian lama tidak terselesaikan.
Selepas menjabat Kajari Gianyar, Bayu yang dipercaya sebagai Asisten Intelejen Kejati Bali juga berhasil memimpin operasi penangkapan koruptor terbesar yang sudah lama diburu. "Jadi, tidak benar kalau ada pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan," terang Mukri.
Baca juga: TKN Optimistis Elektabilitas Jokowi-Amin Terjaga
Menurut dia, mutasi dan promosi yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret 2019, itu tidak hanya mencantumkan nama Bayu. Ada beberapa jaksa berprestasi yang diberikan mandat serupa, diantaranya Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Anton Delianto yang bakal bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Jaksa Bayu dan Anton dinilai telah berprestasi dan berkontribusi dalam menjadikan Kejati Bali memeroleh penghargaan sebagai salah satu satuan kerja berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM.) dari Kementerian PAN Rebiro pada Desember 2018," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved