Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap akhir dari proses penyidikan kasus suap Bupati Mesuji Khamami. Berkas perkaranya pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada Rabu (12/3, penyidik KPK memeriksa dua orang tersangka kasus suap tersebut, yaitu adik Bupati Mesuji Taufik Hidayat dan Kardinal dari pihak swasta, serta satu orang saksi.
Pemeriksaan itu menyusul pemeriksaan yang dilakukan terhadap pengusaha Sibron Azis pada Selasa (12/3) yang juga menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan infrastruktur tersebut.
"Hari ini penyidik memeriksa tersangka TH dan K dari pihak swasta dan Kapala Seksi Jalan Dinaa Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakryat Mesuji Lutfi Mediansyah sebagai saksi terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).
Tersangka dan saksi hadir dalam pemeriksaan yang telah diagendakan oleh penyidik. Keterangan yang didapat akan digunakan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga : Mendagri Percayakan Mesuji pada Plt Bupati Saply
"Karena dalam waktu dekat, bila sudah lengkap, penyidikan untuk dua tersangka ini akan selesai. Informasi yang kami dapatkan pada hari ini untuk kepentingan finalisasi," lanjut Febri.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Lampung, Rabu (23/1). Dari OTT tersebut Bupati Kabupaten Mesuji Khamami dan sejumlah pihak swasta ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Khamami, Taufik dan Kardinal, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra dan dari pihak swasta ialah Sibron Azis.
Khamami, Taufik dan Wawan diduga menerima suap sejumlah Rp1.28 miliar dari Sibron an Kardinal.
Suap itu diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total empat nilai proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik SA.
Selain Rp1,28 miliar, Khamami, Taufik dan Wawan juga telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus di tahun yang sama.
Khamami, Taufik, Wawan, Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved