Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SIDANG dengan agenda pembacaan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) tim kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam akan digelar hari ini, Rabu (13/3).
"Agenda hari ini adalah replik dari JPU, sedangkan jadwalnya masih menunggu konfirmasi JPU," ujar Kasie Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan, Rabu (13/3).
Dalam nota pembelaannya, Hercules menyebut dirinya diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
Baca juga: Hercules Bantah Perintahkan Perusakan
"Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu, dan kita rusak ramai-ramai itu," kata Hercules saat membacakan pledoinya.
Hercules dituntut tiga tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved