Panglima Tegaskan Isu Bangkitnya Dwi Fungsi TNI Omong Kosong

Thomas Harming Suwarta
05/3/2019 12:39
Panglima Tegaskan Isu Bangkitnya Dwi Fungsi TNI Omong Kosong
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

ADANYA rencana memasukkan sejumlah perwira TNI ke Kementerian/Lembaga belakangan ini menjadi polemik. Ada yang beranggapan kebijakan tersebut seperti pertanda bangkitnya kembali Dwi Fungsi TNI (Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru) karena militer merambah masuk ke badan-badan pemerintahan sipil.

Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto menegaskan isu bangkitnya Dwi Fungsi TNI adalah omong kosong belaka karena tidak berdasar. TNI justru sedang berjuang makin profesional dengan menjalankan tugas mereka sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dwi Fungsi itu sudah masa lalu. Saya pastikan jika ada isu itu hanya omong kosong, TNI sekarang dan ke depan akan terus profesional sesuai UU yang ada," kata Hadi dalam sambutan yang dibacakan Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Herindra dalam acara Silaturahmi bersama Perwira Hukum TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (5/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 Kementerian/Lembaga yaitu Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Kemenhan Sempurnakan Pembinaan Bela Negara di Perguruan Tinggi

"Itu amanat UU dan sekarang sedang direvisi, dengan menambahkan beberapa kementerian, antara lain, Kemenko Kemaritiman, KSP, dan Bakamla. Ini yang dianggap orang soal bangkitnya Dwi Fungsi TNI karena TNI menempatkan personelnya ke berbagai posisi kementerian dan lembaga. Ini cara pandang keliru," tegas Hadi.

Ia menegaskan, kebijakan menempatkan personelnya ke Kemeterian dan Lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara.

Selain itu, adanya Revisi UU No 34 tahun 2004 karena ada Kementerian/Lembaga yang baru terbentuk setelah 2004.

"Nah ini juga perlu kita sampaikan pencerahan kepada masyarakat atau kepada media, bahwa tidak benar dwi fungsi TNI akan bangkit kembali. Kemarin, saya liat di koran apa ya, ada karikatur, seolah-olah dwi fungsi bangkit kembali, bangkit dari kubur, ini ga bener," tukas Hadi.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, ada beberapa kementerian yang saat ini sudah diduduki oleh TNI.

"Tapi ketika UU ini dibentuk belum ada badan tersebut, misalnya Bakamla, padahal dari dulu sudah ada TNI nya, kemudian KSP, makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesionalitas, perwira TNI AL sudah banyak yang menduduki jabatan di Bakamla, makanya kita legalkan. Jadi kalau ada yang bilang dwi fungsi mau bangkit lagi saya katakan itu omong kosong," pungkas Hadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya