Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih Tidak Ajukan Banding

Thomas Harming Suwarta
01/3/2019 19:05
Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih Tidak Ajukan Banding
( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.)

POLITIKUS Golkar yang adalah juga Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap dan gratifikasi dalam kasus PLTU Riau-1.

Eni Saragih menerima putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Eni juga membayar uang pengganti Rp5,087 miliar dan SGD 40 ribu.

Baca juga: Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara

"Yang mulia, saya ucapkan terimakasih. Saya menerima semua keputusan yang mulia," kata Eni Saragih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3).

Vonis 6 tahun penjara yang diterima Eni lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut Eni dihukum 8 tahun penjara. Jaksa KPK sendiri menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis terhadap Eni. "Kami gunakan hak kami untuk pikir-pikir," kata jaksa.

Dalam kasus ini hakim menilai Eni Saragih bersalah menerima uang suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, untuk menggarap proyek itu.

Eni juga menerima uang Rp2 miliar dan Rp500 juta dari Kotjo untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa, yaitu M Al Khadziq.

Baca juga: Kejaksaan Bidik Perkara Korupsi Besar

Hal-hal yang memberatkan hukuman Eni menurut hakim karena politikus Golkar itu tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan karena Eni dianggap kooperatif dalam proses persidangan, bersikap sopan, mengakui kesalahan, menyerahkan uang hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.

Hakim menyatakan, Eni melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya