Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KORPS Adhyaksa belum bersedia melakukan pemeriksaan terkait perselisihan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen. Kasus dugaan keterlibatan pelanggaran HAM berat 1998 yang diperdebatkan itu berpotensi tidak diselesaikan via jalur hukum.
"Itu di luar domain kita. Lagi pula, kan masih polemik antara Pak Wiranto dan Pak Kivlan. Kita tentunya melihat seperti apa perkembangannya nanti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/3).
Menurut dia, tidak semua persoalan, seperti perselisihan kedua mantan jenderal TNI AD, itu dianggap sebagai pelanggaran HAM. Ia menegaskan, jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM maupun HAM berat, tentu hal itu menjadi kewenangan Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan.
"Jadi kita tidak usah terpancing untuk ikut-ikutan. Itu masih menjadi ranah dan masalahnya Pak Wiranto dan Pak Kivlan. Apalagi, Pak Wiranto sudah memberikan penjelasan dan mengatakan 'kalau perlu buka-bukaan'. Saya malah dengar informasi pemberitaan mau sumpah pocong, tapi Pak Kivlan enggak mau karena menganggap itu sumpah setan."
Baca juga: Soal Polemik Sumpah Pocong, Aktivis 98 Bela Wiranto
Prasetyo menegaskan penyelesaian sebuah kasus tidak harus bermuara ke pengadilan. Apabila dalam perjalanannya sebuah kasus ternyata tidak memenuhi unsur pidana, otomatis tidak akan dikirim ke meja hijau.
Lebih jauh, terang dia, Komnas HAM sejak 2007 sudah melakukan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat 1998 dan disampaikan ke Korps Adhyaksa. Namun, setelah berkas dipelajari dan diteliti, jaksa menyimpulkan kasus tersebut belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Prasetyo mengaku tidak melihat nama Wiranto dan Kivlan sebagai pihak yang terlibat kerusuhan 1998 di berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurutnya, secara implisit dan eksplisit juga tidak ada indikasi keterlibatan kedua purnawirawan tentara itu.
"Tapi bukan berarti kita tidak punya semangat untuk menyelesaikan kasus itu. Namun memang hasil penyelidikan itu kita nyatakan tetap, berdasarkan laporan dari teman-teman jaksa, itu belum memenuhi unsur. Apakah memang harus dipaksakan di bawa ke pengadilan atau disidik? Bagaimana cara penyidikannya kalau bukti-bukti juga enggak ada," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved