Jaksa Agung: SP3 Kasus Slamet Ma'arif tidak Bernuansa Politis

Golda Eksa
01/3/2019 15:07
Jaksa Agung: SP3 Kasus Slamet Ma'arif tidak Bernuansa Politis
(MI/Rommy Pujianto)

DIHENTIKANNYA penyidikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif dinilai sebagai hal wajar dan tidak bermuatan politis. Keputusan itu merupakan ranah penyidik kepolisian dan harus dihormati.

Slamet merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang merujuk laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, di tengah jalan Korps Bhayangkara melalui Polda Jawa Tengah justru mengugurkan status tersangka Ma'arif, serta memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan (SP3).

"Oh, itu enggak ada politis. Semua, kan sekarang ini musimnya tuduhan politisasi segala macam. Kita lihat lah nanti dan jangan memperkeruh suasana," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/3).

Baca juga: Penyidik Hentikan Kasus Slamet Ma’arif

Menurut dia, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang didalamnya terhadap Kejaksaan RI, Polri, dan Bawaslu, sudah mengatur mengenai mekanisme kerja terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Pada tahap awal, Bawaslu bertugas menentukan hasil penyelidikannya, apakah masuk kategori administrasi atau pidana pemilihan umum. Apabila sebuah kasus dianggap sebagai pelanggaran administrasi, maka Bawaslu dipersilakan untuk langsung menyelesaikan secara sendiri.

"Namun, jika dianggap sebagai pidana pemilihan umum, ya tentu diserahkan kepada penyidik Polri untuk dilakukan penyidikan. Nah, nanti hasilnya seperti apa, diserahkan kepada kejaksaan (tahap penuntutan)," katanya.

Prasetyo menambahkan, mekanisme penanganan perkara khusus di Sentra Gakkumdu serupa dengan penanganan perkara biasa. Hanya saja petugas yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu berkerja di bawah satu atap. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.

"Apalagi kasus khusus itu juga dibatasi waktunya. Jika dianggap melebihi ketentuan yang ada, ya dianggap kedaluarsa. Detail kasus itu (SP3 Slamet Ma'arif) kita belum tahu seperti apa, karena saya belum mendapat laporan mengenai masalah itu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya