Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Guru Penyebar Hoaks Surat Suara Segera Diadili

Atalya Puspa
01/3/2019 10:00
 Guru Penyebar Hoaks Surat Suara Segera Diadili
(MI/ROMMY PUJIANTO )

Muhammad Iwan Kurniawan (MIK), 38, guru asal Cilegon, Banten, segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka telah di-limpahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Kemarin setelah berkas sudah kita kirim ke kejaksaan pada Rabu, 27 Februari 2019, kejaksaan mengirimkan surat P21. Artinya bahwa berkas perkara tersangka MIK ini dinyatakan lengkap, baik formil maupun materiil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Argo, penyerahan barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab penyidik. Ada dua amplop yang berisikan barang bukti diserahkan ke kejati. "Isinya posting-an atau capture yang dilakukan tersangka. Ada juga handphone di dalam dan sebagainya. Jadi, hari ini kita akan mengirim sebagai tanggung jawab penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI," ujar Argo.

MIK ialah orang yang menyebarkan berita bohong terkait dengan adanya surat suara tercoblos pada gambar pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Perang Melawan Hoax

Surat suara itu disebut ada dalam tujuh kontainer di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berita bohong itu diunggah pada akun Twitter milik priba-dinya pada 2 Januari 2019. MIK yang mengaku pendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditangkap di Cilegon, 6 Januari lalu.

MIK disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 4 5a ayat 2 Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Kami kenakan juga ke Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyebaran Berita Bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 10 tahun," jelas Argo.

Berdasarkan skenario

Masih di kasus ini, tersangka hoaks surat suara tercoblos, yakni BPP, disebut bekerja berdasarkan skenario. Ia membuang barang bukti dan kabur seusai memviralkan isu surat suara tercoblos pada gambar Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Unsur sengaja sangat terpenuhi. Pelaku sudah mempersiapkan melalui perbuatan secara pribadi. Yang bersangkutan juga sudah berupaya menghapus barang bukti yang disebarkan," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Dani Kustoni.

Hoaks awalnya disebar melalui cicitan di Twitter. BPP kemudian sengaja menginformasikan soal surat suara tercoblos. Ia berusaha meyakinkan masyarakat soal adanya tujuh kontainer berisi suras suara telah tercoblos.

BPP kemudian menutup akun dan membuang telepon seluler berikut kartunya. Ia bahkan kabur ke luar Jakarta setelah membuat gaduh.

"Sampai ditemukan di wilayah Sragen," ucap Dani. BBP dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu menyebutkan 'Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun'. (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya