Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PELAKSANAAN rapat kerja teknis bidang pidana khusus diharapkan dapat membangun kesamaan pikiran, pandangan, pemahaman, dan tindakan dalam penanganan perkara korupsi, termasuk perkara pidana khusus lainnya. Jajaran Korps Adhyaksa pun wajib meningkatkan profesionalisme dan integritas guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, objektif, dan bermartabat.
Hal itu merupakan amanat Jaksa Agung HM Prasetyo yang dibacakan Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (27/2). Kegiatan tersebut dihadiri 207 pejabat eselon II dan III, termasuk 31 kepala kejaksaan tinggi.
Prasetyo menekankan forum tersebut harus dijadikan sarana mengidentifikasi permasalahan, kendala, dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam rangka pelaksanaan pelbagai rekomendasi hasil Rakernis Kejaksaan RI 2018.
Jaksa pun perlu mencari formula, solusi, dan strategi terbaik guna menghadapi permasalahan kekinian dalam praktik penegakan hukum di Tanah Air.
"Oleh karena itu, identifikasi dan inventarisasi berbagai persoalan mendasar menjadi penting untuk dilakukan. Pelaksanaan rekomendasi hasil rakernis merupakan merupakan salah satu indikator keberhasilan kinerja suatu bidang yang tidak hanya menjadi bahan evaluasi pimpinan, melainkan juga menjadi penilaian masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Apresiasi Terobosan MA yang Positif Bagi Ekonomi
Menurut dia, maraknya kasus korupsi di Indonesia perlu mendapat perhatian serius. Apalagi, saat ini upaya penegakan hukum untuk memberangus praktik lancung itu telah ditangani secara bersama oleh tiga instansi penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prasetyo juga mengimbau seluruh jajarannya untuk tetap meneguhkan komitmen peningkatan profesionalitas, khususnya dalam rangka menghadapi kompleksitas permasalahan, tantangan, dan kendala ketika melaksanakan tugas. Jaksa pun harus memiliki penguasaan ilmu pengetahuan, wawasan, dan keahlian yang memadai.
Selain itu, sambung dia, jajaran pidana khusus kejaksaan penting menghadirkan kesungguhan, keuletan, kejujuran, dan ketulusan yang dikemas dalam bingkai integritas diri.
Pada akhirnya, institusi kejaksaan dapat menjadi bandul penyeimbang antara nilai-nilai keadilan, kebenaran, kepastian, dan kemanfaatan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.
"Jajaran pidsus kejaksaan juga harus sungguh-sungguh melakukan reformasi birokrasi di tengah pencanangan zona integritas menuju WBK (wilayah bebas korupsi) dan WBBM (wilayah birokrasi bersih melayani). Ada tiga sasaran utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik," katanya.
Pembangunan zona integritas itu, imbuh dia, diharapkan tidak hanya terbatas pada penguatan sikap mental dan peningkatan integritas, namun harus pula diiringi dengan peningkatan kemampuan teknis yang mumpuni serta perumusan dan pengaplikasian strategi penanganan yang lebih efektif dan efisien.
"Upaya itu dapat mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah melalui penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas. Sehingga biasa akhirnya dapat mendorong akselerasi pembangunan nasional guna meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi kejaksaan," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved