Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Presiden Beri Waktu 2 Bulan Penataan Kawasan Hutan

Rudy Polycarpus
27/2/2019 07:25
Presiden Beri Waktu 2 Bulan Penataan Kawasan Hutan
(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo memberi tenggat dua bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan penataan lahan di kawasan hutan.

Penataan itu dibutuhkan guna menekan angka sengketa yang kerap terjadi antara korporasi dan pihak adat.

"Kami diberi waktu dua bulan oleh Presiden bereskan ini. Tadi Presiden meminta Menko Perekonomian untuk mengundang para gubernur supaya kita selesaikan masalah-masalah ketidakpastian masyarakat di dalam hutan," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar seusai menghadiri rapat terbatas mengenai kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Siti mengatakan Presiden Jokowi mengintruksikan agar proses penataan disederhanakan sehingga masalah yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan dengan cepat.

Sejauh ini, kata Siti, tim inventarisasi dan verifikasi bersama pemerintah daerah sudah mendapatkan data di 26 provinsi.

Permukiman transmigrasi yang terletak di kawasan hutan saat ini seluas 264.000 hektare, fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman 307.000 hektare, lahan garapan seperti sawah dan kebun warga 64.000 hektare, dan lahan kering 183.000 hektare.

Siti menambahkan selama ini sengketa lahan yang melibatkan desa adat kebanyakan berhadapan dengan korporasi pemilik lahan hak guna usaha (HGU).

Akibatnya rakyat kerap tidak berdaya ketika kasus sengketa lahan dibawa ke ranah hukum.

"Ketika mainnya di hukum material, rakyat beradu dengan korporat, pasti (korporat) yang menang, karena dia punya materi yang baik, sedangkan rakyat enggak. Tapi tadi ditegaskan Presiden bahwa prioritaskan rakyat dulu," jelas Siti.

Dalam rapat terbatas itu Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa eksistensi desa tidak boleh terganggu oleh lahan berstatus HGU milik perusahaan.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, jika keberadaan kampung sudah lebih dahulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.

"Misalnya kampung Anda sudah di sana, sudah turun-temurun, tiba-tiba kemudian karena diberikan HGU yang luas, kampung Anda masuk HGU, kita akan keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat," ujar Sofyan. (Pol/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya