Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Presiden Joko Widodo akan tetap menjalankan program pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat meski ada pihak yang mencibir kebijakan tersebut.
Jokowi menegaskan hak kepemilikan lahan merupakan dokumen yang penting bagi masyarakat. "Kalau ada yang bilang bagi-bagi sertifikat enggak ada gunanya, ya silakan ngomong seperti itu, tetapi tetap program ini akan kita lanjutkan," ujar Jokowi saat pembagian 3.000 sertifikat tanah di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, kemarin.
Menurut Jokowi, perebutan lahan merupakan salah satu penyebab konflik yang kerap terjadi di berbagai daerah karena tidak jelas kepemilikan tanahnya.
Pembagian sertifikat tanah, kata Jokowi, merupakan bagian dari program reformasi agraria di pemerintahan Jokowi. Program ini dinilai penting untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi di masyarakat. "Setiap saya pergi ke desa, suara yang masuk ke saya ialah sengketa konflik pertanahan."
Kepala Negara memastikan bahwa seluruh 36 ribu bidang tanah yang belum besertifikat di Jakarta Selatan akan dirampungkan di tahun ini. Oleh sebab itu, dia meminta seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bekerja ekstra. Jokowi bahkan mengingatkan konsekuensi dari tidak rampungnya penerbitan sertifikat tanah ialah penggantian pejabat.
Turut mendampingi Presiden ialah Gubernur DKI Anies Baswedan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Dari Pasar Minggu, Jokowi ke Bintaro, Tangerang Selatan. Presiden membagikan 351 sertifikat wakaf kepada masyarakat di Masjid Raya Bani Umar, Tangsel, Banten, kemarin.
Menurut Presiden, sertifikat wakaf itu diberikan karena setiap ia ke kampung dan desa selalu terjadi sengketa lahan di banyak tempat di Tanah Air. Persoalan itu menjadi salah satu yang ingin ditangani lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau percepatan penerbitan sertifikat tanah.
Presiden mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf menjadikan bangunan di atasnya rawan digugat. Hal serupa itu juga terjadi di sebuah masjid yang berdiri di pusat Kota Jakarta.
"Bertahun-tahun masjid itu sudah berdiri, tetapi menjadi masalah setelah tanah di situ harganya per meter Rp120 juta. Ahli waris menggugat tanah itu dari masjid yang belum memiliki sertifikat wakafnya," ujar Presiden.
Pungutan liar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengakui kebenaran adanya pungutan liar pembuatan sertifikat tanah. Namun, Sofyan menegaskan bahwa praktik pungli hanya terjadi di tingkat desa, bukan di BPN. "Itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi."
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Tahun 2017, dan No 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang ditanggung warga dibatasi maksimal Rp150.000. Hal itu digunakan untuk keperluan membeli patok, materai, dan sejumlah keperluan teknis lain.
Terkait pembagian sertifikat tanah, pakar hukum agraria Husdi Herman mengatakan hal itu merupakan kewajiban dari kepala negara untuk memberi kepastian hukum terhadap warga negara. (Ssr/Zuq/YH/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved