Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Komisi Pemilihan Umum memprediksi akan ada kekurangan surat suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) karena pemilih pindah tempat mencoblos.
Aturan saat ini tidak memperbolehkan melakukan pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang pindah TPS.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pihaknya masih akan berkomunikasi dengan beberapa pihak untuk mencari solusi masalah itu, mulai Komisi II DPR hingga Bawaslu. "Pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan sebagai solusi," katanya di Jakarta, kemarin.
Pasalnya, kata dia, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengatur pencetakan surat suara untuk daftar pemilih tetap (DPT). "KPU tidak bisa mencetak surat suara untuk DPTb karena di undang-undang tidak mengatur itu, tetapi hanya mengatur untuk mencetak sesuai jumlah DPT ditambah 2%," jelasnya.
Gayung bersambut. Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, mengatakan, untuk mengubah apa yang telah ditetapkan oleh UU bisa dilakukan melalui tiga hal. Pertama, melalui perppu, uji materi, dan revisi UU. Perppu memang menjadi cara yang paling cepat untuk dapat melakukan perubahan dari undang-undang. "Itu kan (perppu) tinggal dibuat oleh pemerintah dan nanti disetujui oleh DPR," ujar Baidowi.
Hingga tanggal 17 Februari 2019, KPU mendata ada sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah tempat memilih. Provinsi Jawa Timur sebagai daerah dengan jumlah pindah memilih paling banyak, yakni sekitar 60 ribu orang.
Di sisi lain, KPU di berbagai daerah terus mempersiapkan logistik Pemilu 2019. KPU Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, sedang merakit kotak suara pemilu yang terbuat dari kardus atau karton.
Perakitan dilakukan di tempat yang berbeda dan ditargetkan akhir bulan ini rampung. (Put/JI/PO/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved