Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Dewan Pers Nyatakan Indopos Bersalah karena Sebar Fitnah

MI
23/2/2019 10:00
Dewan Pers Nyatakan Indopos Bersalah karena Sebar Fitnah
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan (kanan), memberikan keterangan seusai melaporkan Harian Indopos terkait pemberitaan pada edisi Rabu (13/2) yang berjudul Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/2(MI/M IRFAN)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memenangi gugatan di Dewan Pers melawan harian Indopos. Dalam keputusannya, Dewan Pers mendesak Indopos menyiarkan hak jawab dari TKN atas artikel berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulung-an mengatakan, keputusan Dewan Pers itu berdasarkan pengaduan yang dilakukan TKN pada 15 Februari lalu.

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri Indopos dinyatakan bersalah melanggar sejumlah pasal kode etik. Teradu dihukum dengan permohonan minta maaf. Jadi permintaan kami dalam pengaduan dikabulkan Dewan Pers," tutur Irfan dalam konferensi persnya, kemarin.

Ia mengapresiasi keputusan tersebut karena tak ingin media lain ikut memberitakan kabar fitnah seperti yang dilakukan Indopos. Media, menurutnya, memiliki peran sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga harus independen dan profesional dalam menjunjung tinggi kebenaran.

Irfan menegaskan permo-honan maaf akan dimuat pada media cetak ditambah dengan tayangan info grafis berita sebelumnya yang ditambahi dengan keterangan hoaks. Selain itu, hak jawab juga akan disampaikan pada edisi cetak yang sama.

Pada edisi daring atau online, Irfan menyampaikan bahwa tautan berita yang dulu harus dihapus dan diganti dengan permintaan maaf dari Indopos.

Hak jawab harus ditayangkan dalam waktu 7 hari sejak diberitakan dan wajib menja-lankan rekomendasi Dewan Pers dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, status media Indopos bisa dicabut.

"Jika tidak melaksanakan rekomendasi yang disepakati hari ini, kami akan melakukan langkah hukum, terutama hukum pidana dan perdata," tegas Irfan.

Berita fitnah yang dimaksud berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin? yang terbit di Indopos pada 13 Februari 2019. Menurut Tim Hukum dan Advokasi TKN, pemberitaan itu merugikan kubu pasangan calon 01 karena menggiring opini publik untuk percaya hak ini.(Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya