Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
EDDY Sindoro, terdakwa pemberi suap ke mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, membantah rekaman suara yang diperdengarkan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Jaksa KPK membuka rekaman hasil sadapan percakapan yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.
Jaksa membeberkan percakapan itu dilakukan antara Eddy Sindoro dan mantan stafnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati
Hesti: Halo?
Eddy Sindoro: Esti.
Hesti: Iya, Pak.
Eddy Sindoro: You tahu urusan yang PK telat itu gara-garanya diterima Agustus tanggal 15 oleh Mark enggak dilapori, tahu enggak itu urusannya?
Hesti: Wait ee... Mark yang...
Eddy Sindoro: Mark.
Hesti: AAL, ya Pak?
Eddy Sindoro: Iya...iya.
Hesti: Pak saya lupa, tapi saya enggak tahu.
Namun, saat ditanya jaksa, Eddy membantah bahwa itu suaranya. "Saya tidak kenal suara itu, bukan saya," kata Eddy menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa juga menanyakan perihal PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan PT Across Asia Limited (AAL) kepada Edy. Dua perusahaan itulah yang beperkara di PN Jakpus hingga akhirnya membuat Eddy Sindoro melakukan suap.
Namun, terkait perusahaan itu, Edy membantah mengetahuinya. "Saya baru kenal saat pemeriksaan. Saya tidak tahu perusahaan itu," jawab Eddy saat dikonfirmasi jaksa.
Rekaman lain yang isinya membahas perkara kepailitan, juga dibantah Eddy
Hesti: Pak maaf Pak. Ini PK kepailitan Pak?
Eddy Sindoro: PK kepailitan, iya betul.
Hesti: Pak, itu kan sudah dikasih kuasa ke timnya Oscar sejak... Sejak itu kan kita sudah cabut, ooo, eee, dengan Mark.
Hesti: Iya.
Eddy Sindoro: Eee, kita ngasih kuasa itu sejak... Sejak mau unwind itu kan udah dihandle seluruh 100% sama timnya.
Namun, Eddy lagi-lagi membantah. Ia mengaku tidak mengenal suara itu. "Saya tidak kenal, Pak. Bukan saya," jawabnya.
Dalam kasus itu, jaksa menyebut Eddy Sindoro memberikan suap ke panitera PN Jakpus Edy Nasution untuk membantu mengurus sejumlah perkara terkait korporasi, yaitu PT MTP dan PT AAL. (Ths/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved