Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Gubernur Jawa Timur, Riau, dan Jambi hari ini mendatangi KPK. Dalam lawatan tersebut mereka diajak pimpinan lembaga antirasuah itu melihat rutan KPK.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa mengatakan kedatangan mereka untuk berkonsultasi dengan KPK terkait pencegahan korupsi. Khofifah menyebut langkah pencegahan itu akan dikedepankan di daerahnya.
"Kami bersama-sama berkomunikasi, silaturahim, dan sekaligus konsultasi dalam hal bagaimana kita bisa mengedepankan tataran preventif dari semua proses perencanaan, pelaksanaan, sampai pada proses mentoring," ujarnya.
Selain Khofifah ada juga Wagub Jatim Emil Dardak, Gubernur-Wagub Riau Syamsuar-Edy Natar Nasution, serta Gubernur Jambi Fachrori Umar. Mereka melihat langsung rutan KPK dan didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Maksudnya kita kemari supaya ada semangat bahwa sampai kapan pun tidak akan masuk ke ruangan ini lagi, kira-kira begitu. Itu yang kita mau sehingga cukup paling tidak sampai sini (depan) saja, tidak masuk ke dalam," kata Saut.
Para kepala daerah itu diajak ke rutan sekitar pukul 15.45 WIB. Namun, mereka hanya melihat dari pintu masuk rutan sekitar 5 menit.
Selain melihat rutan KPK, para kepala daerah ini juga membicarakan pencegahan korupsi bersama KPK. Pembicaraan itu, menurut Saut, terkait rencana KPK dan masalah di setiap daerah.
"Ada sejumlah planning tadi kita sampaikan. Setiap daerah memiliki masalah tersendiri dan kita juga tadi spesifik pada beberapa hal sehingga nanti ke depan koordinator wilayah akan menjaga mereka.''
Saut juga menilai 3 daerah itu merupakan daerah istimewa. Dia mencontohkan Riau yang sudah mengirim 3 orang sebagai tersangka.
"Sebagaimana Riau kita tahu, 3 (gubernur) sudah jadi pasien, enggak akan lagi, ya pak?" ujar Saut sambil tertawa kepada Gubernur Riau, Syamsuar.
Tiga gubernur Riau yang dijerat KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, hingga Annas Maamun.
Saleh terjerat kasus pengadaan mobil kebakaran di masa Mendagri Hari Sabarno. Rusli dan Annas kasus suap dan korupsi pemberian izin di sektor kehutanan.(Gol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved