Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Lembaga survei dinilai perlu menyampaikan secara resmi independensinya, apakah bagian dari tim kampanye atau tidak. Mereka juga harus menjelaskan sumber dana dan metodologi ketika melakukan survei dalam perhelatan pesta demokrasi di Tanah Air.
Permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi yang teregister dalam gugatan perkara Nomor 10/PUU-XVII/2019 itu diajukan Ahmad Syauqi, Ammar Syaifullah, dan Taufiqurrahman.
Sidang MK, kemarin, itu, dengan agenda perbaikan permohonan dipimpin I Dewa Gede Palguna serta hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Mohammad Jodisan-toso menekankan bahwa frasa partisipasi masyarakat pada Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami menguji pasal tersebut karena diduga ada diskriminatif pengaturan, yaitu jajak pendapat dan survei tidak ada kewajiban menyampaikan metodologi dan sumber dana. Adapun untuk lembaga penghitungan cepat justru diwajibkan," kata Jodi.
Menurutnya masyarakat butuh informasi jelas mengenai status lembaga survei. Ia menilai sah saja jika lembaga survei itu merupakan pesanan, namun perlu diperhatikan bahwa publik sejatinya tetap menanti kejujuran dari lembaga itu.
"Apalagi ada semacam perbedaan yang cukup signifikan mengenai hasil survei setiap lembaga. Misal dari partai A dan B ataupun golongan tertentu. Ketimpangan yang cukup jauh ini apakah kemudian menjadi kampanye masing-masing atau apa?" tanya dia.
Selain menyoal independensi lembaga survei, pemohon juga menguji Pasal 229 ayat (1) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu mengenai frasa presiden dan wakil presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.
Jodi mengemukakan, masyarakat pada dasarnya berhak memperoleh informasi secara detail tentang kampanye presiden.
Itu kaitannya dengan penegasan di dalam regulasi bahwa di hari libur petahana boleh melakukan kampanye. "Nah, keuntungan bagi masyarakat ialah dapat konfirmasi lebih jelas tentang capres dan cawapres, ada perimbangan masa kampanye," pungkasnya. (Gol/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved