Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sebagai pelaku korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai PNS koruptor itu harus segera dipecat.
Staf investrigasi ICW, Wana Alamasyah, mengatakan PNS ini masih bekerja dan menerima gaji. Hal itu menimbulkan kerugian bagi negara.
"Sebanyak 1.466 PNS koruptor masih digaji negara hingga akhir Januari 2019 ini. BPK harus segera melakukan penghitungan untuk mengetahui kerugian negara yang timbul," kata Wana di Gedung BPK.
Menurutnya dalam satu tahun negara menderita kerugian Rp72 miliar akibat menggaji koruptor. Perhitungan ICW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 terkait penggajian PNS di golongan III.
"Ditemukan ada gaji sebesar Rp3,5 juta untuk gaji pokoknya. Coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS. Sekitar Rp6,5 milliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor," jelas Wana.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BPN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan, sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang. Masih ada 1.466 atau 62% PNS yang belum dipecat.
Wana mengatakan, BKN belum menerima laporan detail mengenai nama dan jabatan PNS Koruptor karena belum adanya laporan lengkap dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sejauh ini PPK dan setiap instansi daerah belum melakukan konfirmasi ke pengadilan setempat perihal status hukum setiap oknum PNS koruptor.
ICW juga menyebutkan rata rata 350 an PNS terjerat korupsi setiap tahunnya. PNS pelaku korupsi paling banyak dari Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI.
Terkait pelaporan PNS koruptor oleh ICW ini, PLH Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Rati Dewi Puspita Purba akan menindaklanjuti dengan menganalisis laporan tersebut. Kemudian BPK akan koordinasi dengan lembaga lembaga terkait. "Kami harus membaca dulu menganalisis dulu isinya, nanti sesuai kewenangan BPK akan kami proses. Tidak menutup kemungkinan kita melakukan koordinasi dengan kementrian, lembaga dan instansi terkait," ucap Rati.(Pro/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved