Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjanjikan akan melimpahkan kasus suap Garuda Indonesia ke penuntutan sebelum masa pimpinan KPK jilid IV ber-akhir pada Desember 2019. "Mudah-mudahan sebelum selesai sudah kami limpahkan (ke pengadilan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, kemarin. Marwata menyebutkan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dalam penyi-dikan kasus tersebut.
"Kami koordinasi dengan otoritas Singapura, perusahaan yang digunakan ada di Singapura untuk menerima uang. Kami kerja sama dan sejauh ini baik-baik saja, yakinlah itu akan kami limpahkan karena kasus ini berkembang terus," ucapnya. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Kedua tersangka itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pengadilan di Inggris telah mendenda Rolls Royce 671 juta pound sterling (sekitar Rp11 triliun) berdasarkan hasil investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris. Perusahaan mesin pesawat dan otomotif itu terbukti melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah di luar negeri.
Alex mengakui, hingga kini KPK belum menahan keduanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017. Pihaknya ber-alasan masa penahanan terhadap tersangka dibatasi hanya 120 hari. Untuk itu, KPK perlu mempertimbangkan batas waktu penahanan tersebut. "Jadi kalau penahanan itu kan ada batas maksimal 120 hari. Kalau kita tahan sekarang, sementara penyi-dikan tidak selesai dalam waktu 120 hari, ya bisa lepas dong," katanya. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved