Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung dan BNN

MI
21/2/2019 09:20
KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung dan BNN
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Kejagung HM Prasetyo (kanan) dan Kepala BNN Heru Winarko memberikan keterangan pers seusai acara Serah Terima Barang Rampasan KPK kepada Kejagung dan BNN di Gedung Lama KPK, Jakarta(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik tiga terpidana kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). KPK menyerahkan barang rampasan berupa tanah dan bangunan senilai Rp110 miliar melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP).

"Aset-aset itu berada di wilayah DKI Jakarta, Bali, dan Sumatra Utara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyerahkan secara simbolis kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Jakarta, kemarin.

Aset bernilai Rp94.259.142.000 yang dise-rahkan kepada BNN ialah milik terpidana M Nazaruddin. Aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 9.944 m2 di Jalan Duren Tiga VIII, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Berikutnya ialah tanah seluas 1.194 m2 dan bangun-an seluas 476 m2 di Jalan Kenanga Raya No 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara. Aset milik terpidana Sutan Bhatoegana yang ditaksir bernilai Rp5.196.837.000 itu akan digunakan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Agus berharap aset hasil praktik lancung itu bisa dimanfaatkan dengan baik, sesuai kebutuhan instansi masing-masing. KPK pun menegaskan perampasan aset terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap akan terus dilakukan. Ia meyakini penyerahan aset melalui mekanisme PSP nantinya dapat mendukung kinerja Korps Adhyaksa dan BNN, khususnya dalam upaya penegakan hukum.

"Target penindakan korupsi itu bukan hanya meng-hukum orangnya, melainkan juga mengembalikan kerugian," ujarnya.

KPK juga menyerahkan aset milik terpidana Fuad Amin dengan nilai Rp10.782.506.000 di Perumahan Kubu Pratama Indah, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, berupa tanah seluas 829 m2 dan bangunan seluas 593 m2. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihaknya akan memanfaatkan aset yang diterima untuk kebutuhan rumah dinas kejaksaan.

Ia pun optimistis penambahan sarana dan prasarana yang selama ini dibutuhkan semakin meningkatkan kinerja pejabat Korps Adhyaksa. "Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama demi menguatkan penegakan hukum, khususnya dalam mencegah dan memberantas kejahatan korupsi," ujarnya (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya