Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
TERDAKWA kasus suap Fahmi Darmawansyah dituntut maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Roy Riadi, terdakwa kasus suap kepada mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein itu dianggap terbukti bersalah memberikan sejumlah uang dan barang berharga demi fasilitas mewah di dalam penjara serta izin untuk bisa keluar penjara.
"Menuntut dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Roy saat membaca amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, kemarin.
Jaksa menyebutkan Fahmi bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi mendekam di LP Sukamiskin karena terbukti menyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kasus suap tersebut terkait dengan pengadaan monitoring satelit di Bakamla. Jaksa KPK menilai hal yang memberatkan Fahmi ialah dianggap mengulangi perbuatannya sehingga menuai tuntutan maksimal. "Hal memberatkan karena terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dan karena terdakwa pernah dihukum atas kasus yang sama," ungkap jaksa.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menilai Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam LP dengan cara menyuap Kepala LP Sukamiskin. Salah satu fasilitas khusus yang diperoleh Fahmi yakni memiliki kamar untuk berhubungan intim dengan istrinya. "Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun herbal di dalam area LP, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur," ujar jaksa. Kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi sang istri, tapi juga disewakan kepada warga binaan lain.
Selain itu, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di atas standar kamar LP yang seharusnya ditempati warga binaan. Kamar Fahmi memiliki fasilitas televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi interior high pressure laminated (HPL). Akibat suap itu, LP Sukamiskin juga membolehkan Fahmi menggunakan ponsel selama di penjara.
Fahmi kecewa
Terhadap tuntutan itu, Fahmi akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan dua minggu mendatang. Seusai persidangan, Fahmi mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa KPK. "Saya ini bukan siapa-siapa, dituntut maksimal. Padahal saya bukan penyelenggara negara. Apalagi ini uang saya pribadi."
Menurut Fahmi, selama menjalami proses persidang-an dirinya mengaku telah bersikap kooperatif dengan KPK dan mengakui perbuatannya. Namun, hal itu tidak memengaruhi tuntutan jaksa. "Jadi, percuma saya koo-peratif dengan KPK, kooperatif tidak kooperatif akhirnya tidak ada kepercayaan sama orang lain. Saya sudah kooperatif dan kita lihat juga semua orang lain kooperatif, dijebak saja sama KPK," ujarnya. (P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved