Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Daerah Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen meminta maaf atas kasus penganiayaan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Hery menyatakan permohonan maafnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (18/2) malam.
Hery yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyesali perbuatannya atas insiden penganiayaan tersebut yang diakuinya karena emosi sesaat.
"Kami tadi di-BAP tentang status saya sebagai tersangka. Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, memohon maaf pada pimpinan KPK dan segenap jajarannya," ujarnya.
Hery mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan KPK terkait pencegahan korupsi di sana sejak 2016 dan diharapkannya kerja sama tersebut tetap terjalin.
"Kami selama ini kerja sama didampingi KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," katanya.
Seusai pemeriksaan, pihak kepolisian ternyata tidak langsung menahan Hery dengan alasan subjektivitas penyidik.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif, sebagai pejabat publik, dan ada surat dari kuasa hukum bahwa mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.
Menurut Argo, saat dipe-riksa, Hery mengaku telah menampar pegawai KPK yang tengah bertugas beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, kepolisian meningkatkan status Hery Dosinaen sebagai tersangka terkait penganiayaan dua pegawai KPK.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK, Gilang Wicaksono, membuat laporan pemukulan terhadap dirinya dengan menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara.(Ata/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved