Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.
Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
Berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari.
Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu ialah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan.
Kasasi itu ialah upaya hukum yang diajukan HTI terhadap putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2018. Dalam putusan banding dengan nomor berkas 211/G/2017/PTUN.JKT, PTUN JAkarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan tidak terkejut dengan putusan tersebut. Ia menilai saat ini kondisi hukum Indonesia cenderung diskriminatif.
Baca juga : FPI Kabupaten Malang Tolak HTI di Indonesia
“Kita tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail, ketika dihubungi, Jumat, (15/2).
Meski begitu, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Konsultasi akan segera dilakukan HTI dengan tim kuasa hukum mereka.
“Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK (Peninjauan Kembali). Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, pihaknya menolak bila dikatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan.
“Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar bukan terlarang,” ujar Ismail.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (OL-8)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved