Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.
Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
Berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari.
Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu ialah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan.
Kasasi itu ialah upaya hukum yang diajukan HTI terhadap putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2018. Dalam putusan banding dengan nomor berkas 211/G/2017/PTUN.JKT, PTUN JAkarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan tidak terkejut dengan putusan tersebut. Ia menilai saat ini kondisi hukum Indonesia cenderung diskriminatif.
Baca juga : FPI Kabupaten Malang Tolak HTI di Indonesia
“Kita tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail, ketika dihubungi, Jumat, (15/2).
Meski begitu, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Konsultasi akan segera dilakukan HTI dengan tim kuasa hukum mereka.
“Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK (Peninjauan Kembali). Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, pihaknya menolak bila dikatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan.
“Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar bukan terlarang,” ujar Ismail.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (OL-8)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved