Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan itu terkait pencabutan status badan hukum HTI oleh pemerintah.
Dengan demikian surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. Di mana dalam kasasi tersebut Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak termohon atau terdakwa.
Berdasarkan laman MA, putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari.
Adapun majelis hakim yang menangani kasus itu ialah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi. "Tolak Kasasi," tulis amar putusan.
Kasasi itu ialah upaya hukum yang diajukan HTI terhadap putusan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 7 Mei 2018. Dalam putusan banding dengan nomor berkas 211/G/2017/PTUN.JKT, PTUN JAkarta menolak gugatan HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan tidak terkejut dengan putusan tersebut. Ia menilai saat ini kondisi hukum Indonesia cenderung diskriminatif.
Baca juga : FPI Kabupaten Malang Tolak HTI di Indonesia
“Kita tidak merasa kaget. Dalam suasana dan budaya hukum saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi,” ujar Ismail, ketika dihubungi, Jumat, (15/2).
Meski begitu, HTI tidak akan diam dengan hasil yang ditetapkan MA. Konsultasi akan segera dilakukan HTI dengan tim kuasa hukum mereka.
“Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK (Peninjauan Kembali). Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru,” ujar Ismail.
Ismail mengatakan, pihaknya menolak bila dikatakan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Hal itu karena tidak ada frasa tersebut dalam putusan pemerintah atau pengadilan.
“Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya. Itu berarti bubar bukan terlarang,” ujar Ismail.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (OL-8)
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved