Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HAKIM Pengadilan Negeri Makassar, Rika Mona Pandegirot, memvonis bebas gembong narkoba asal Kabupaten Pinrang bernama Syamsul Rizal alias La Kijang, 32, pada 8 Januari 2019.
Situs resmi Pengadilan Negeri Makassar merilis putusan tersebut pada Senin (11/2) dengan nomor perkara 434/Pid.Sus/2018/PN Mks.
Dalam putusan itu disebutkan Kijang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga.
Saat menangggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ustim Pangarian menyebut putusan membebaskan gembong narkoba dengan barang bukti besar merupakan keputusan yang sangat tidak wajar. Apalagi penetapan terdakwa tersebut sudah melalui dua tahapan, yakni dimulai dari kepolisian dan diteruskan kejaksaan.
"Akan tetapi, kami juga tidak tahu alasan dan pertimbangan majelis hakim dalam memberi hukuman bebas. Padahal seharusnya ia bisa diberi efek jera, di tengah negara ini sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba," tandas Ustim.
Sebelumnya, dalam putusan, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Bahkan dalam putusan juga disebutkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kijang dibekuk tim narkoba Polda Sulawesi Selatan di Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 28 Mei 2018. Kijang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Pinrang sejak April 2016.
Penangkapan Kijang bermula dari adanya informasi bahwa ia sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat dari perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk.
Kijang ialah bandar besar dari jaringan Cullang, bandar narkotika beromzet Rp1,2 triliun yang ditembak mati di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Setelah Cullang ditembak mati Agustus 2017 dan sebelum Kijang ditangkap, Polda Sulsel juga menangkap rekan Cullang dan Kijang di Kota Medan dengan barang bukti sabu 5 kilogram.
Kasasi
Karena putusan bebas terhadap kasus tersebut, jaksa dalam kasus itu, Andi Herani Gali, mengaku sudah memasukkan memori kasasi tiga minggu setelah vonis dijatuhkan hakim.
"Jadi, dua minggu setelah sidang, kita sudah bilang ajukan kasasi, lalu seming-gu kemudian, kami masukkan memori kasasinya," sebut Herani.
Alasannya, karena terdakwa memang bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa, kata Andi, dinyatakan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Pada perkembangan kasus narkoba lainnya, Polrestabes Makassar dilaporkan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram serta seribuan pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka.
"Kami memusnahkan semua barang bukti hasil kejahatan, ada sabu dan pil ekstasi," ujar Wakapolda Sulsel Brigadir Jenderal Adnas di Makassar, kemarin.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di halaman Kantor Polrestabes Makassar dilakukan dengan cara memasaknya menggunakan mesin pemusnah insinerator milik BNNP Sulawesi Selatan. (Ant/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved