Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Pakar hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan mengenai beneficial ownership atau pemilik manfaat dari korporasi dalam perkara bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
"Pengendali korporasi bahkan tidak duduk sama sekali dalam korporasi itu, tetapi ikut mengen-dalikan. Misalnya, Setya Novanto diduga menerima uang dari PT Murakabi, padahal dia tidak duduk sebagai komisaris, dia itu beneficial ownership," kata Yunus Husein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Yunus menjadi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam perkara bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan $50 ribu kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL).
Eddy Sindoro ialah bekas Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan, di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC), Paramount Enterprise Internasional, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan PT Across Asia Limited (AAL).
Perusahaan-perusahaan itu dalam dakwaan JPU disebut sedang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Grup itu kalau ada hubungan kepemilikan, ada hubungan manajemen, hubungan transaksi keuangan atau hubungan penguasa dan penjaminan. Tidak cuma hubungan darah, tetapi yang penting dia mengendalikan walaupun orangnya sudah berhenti dari perusahaan, tetapi masih punya pengaruh. Misalnya, dia tadinya pejabat tinggi, tetapi pengaruhnya tidak hilang, apalagi di Indonesia sangat kuat budayanya," tambah Yunus.
Keterangan Yunus itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada tanggal 1 Maret 2018.
Yunus Husein ialah ketua tim perumus perpres tersebut.
Dalam Pasal 4 ayat e Perpres No 13/2018 disebutkan bahwa pemilik manfaat dari perseroan terbatas adalah orang yang memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk memengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun.
Korporasi pun harus menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat kepada pendiri atau pengurus korporasi, notaris atau pihak lain yang diberi kuasa. Bila melanggar, regulator, yaitu pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap korporasi tersebut.
Identik
Ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Dhany Arifianto meneliti suara percakapan yang diduga Eddy Sindoro. Dari hasil penelitian, sampel suara dengan suara asli terdakwa bos Paramount Enterprise International itu identik.
"Iya identik, dan orangnya sama," jawab Dhany di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Namun, Eddy Sindoro membantah bukti rekaman tersebut.
"Saya perlu menegaskan secara maksud yang diterangkan oleh ahli terhadap rekaman yang di-compare itu bukan suara saya," kata Edy. (MTVN/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved