Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pemerintah Segera Buru Aset Haram WNI di Swiss

MI
08/2/2019 09:25
Pemerintah Segera Buru Aset Haram WNI di Swiss
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly(ANTARA/RENO ESNIR)

Pemerintah segera memburu aset dan kekayaan hasil pelanggaran pidana di Indonesia yang disimpan di Swiss. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menyebutkan, selain hasil penggelapan pajak, pihaknya akan memburu penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi dan lainnya.

"Kita bersama penegak hukum akan mengumpulkan daftar pihak yang mempunyai aset itu dari berbagai sumber informasi," katanya dalam pernyataan tertulis, kemarin.

Hal itu dikatakannya menyusul ditandatanganinya perjanjian hukum timbal balik dalam masalah pidana (MLA) antara Indonesia dan Konfederasi Swiss, akhir pekan lalu. Yasonna menyebutkan, Kemenkum dan HAM dalam implementasinya akan merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya akan membuat peta jalan agar pelaksanaan perjanjian itu berjalan komprehensif. "Bila perlu, beri reward kepada orang-orang yang memberi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss," ujarnya.

Perjanjian MLA ini meliputi tahap penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aparat penegak hukum dapat meminta bantuan dalam rangka mendukung penyidikan, meliputi memperoleh informasi terkait keberadaan aset, keberadaan seseorang, membekukan dan menyita aset, hingga merampas aset sebagai pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum.

"Jika dalam tahap penyidikan diperoleh indikasi awal seorang tersangka menyimpan uang hasil tindak pidana korupsi ke bank di Swiss, Indonesia dapat meminta pihak Swiss memberikan informasi terkait keberadaan uang tersebut dan membekukannya," ungkapnya.

Negosiasi perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss merupakan kesepakatan yang melalui tahapan yang cukup panjang. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian paling komprehensif dan mencakup aturan umum dalam sistem hukum kedua negara dan konvensi internasional.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya