Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Dakwaan Jaksa Dianggap tidak Cermat

MI
08/2/2019 09:20
Dakwaan Jaksa Dianggap tidak Cermat
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Karen Agustiawan menjalani sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

Terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, menganggap dakwaan jaksa kepadanya keliru. Melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pengacara Karen, Soesilo Aribowo, disebutkan, penuntut umum telah keliru dengan menafsirkan dan menggolongkan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi. "Surat dakwaan tidak cermat," kata Soesilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, kemarin.

Lebih lanjut Soesilo menyebutkan kliennya sudah melakukan aksi korporasi guna pelaksanaan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur alam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Menurutnya, surat dakwaan tidak jelas dan lengkap.

Ia menilai pihak yang diuntungkan dan yang menerima manfaat dari kerugian negara tak dijelaskan.

"Di dalam berkas perkara, tidak sekali pun dapat ditemukan bahwa (korporasi) ROC Oil Company Limited Australia telah diperiksa secara pro justitia oleh penyidik, bahkan upaya melakukan pemanggilan secara pro justitia atau penyidikan pun tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

Soesilo menambahkan, surat dakwaan juga tidak menjelaskan unsur kesalahan Karen secara lengkap. Salah satunya kesalahan Karen berupa niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Tentang adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan investasi participating interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) merupakan pendapat yang tidak cermat," ujarnya.

Karen sebelumnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan akuisisi sebuah perusahaan yang bernama Roc Oil Company Limited (ROC) di salah satu blok migas yang bernama Blok BMG di Australia pada 2009.

Menurut Soesilo, investasi itu merupakan langkah nyata dari amanah yang diberikan pemegang saham kepada Direksi PT Pertamina guna meningkatkan cadangan dan produksi migas nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2009-2013 yang selanjutnya dijabarkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009.

"Direksi Pertamina sejak saat itu telah berupaya melakukan aksi korporasi secara profesional dan terukur dengan mengakuisisi beberapa blok migas, baik di dalam maupun luar negeri," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya