Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Dhani Dijebloskan ke Rutan j Medaeng

Heri Susetyo
08/2/2019 09:10
Dhani Dijebloskan ke Rutan j Medaeng
(MI/PIUS ERLANGGA)

Setelah divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian di Jakarta, musikus Dhani Ahmad Prasetyo kembali menghadapi dakwaan atas kasus sejenis dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik.

Seusai menjalani sidang perdana, Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Rencananya pentolan Band Dewa 19 ini akan menghuni Medaeng selama menjalani proses persidangan. Persidangan kedua caleg dari Partai Gerindra ini akan kembali digelar Selasa depan tanggal 12 Februari 2019 dengan agenda eksepsi dari terdakwa.

"Terdakwa baru kami kembalikan ke Jakarta apabila sidang sudah selesai," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maryono.

Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, agar memudahkan jalannya persidangan, terdakwa bakal menjalani sidang dua kali, yakni Selasa dan Kamis. "Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya, Anda ditahan dalam kasus lain. Sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," katanya.

Sementara itu, saat membaca dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki menyebutkan terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang akan dihadiri terdakwa selaku inisiator kegiatan. Saat itu terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sedangkan di luar hotel banyak elemen masa Bela NKRI yang demo meminta terdakwa tidak hadiri dalam kegiatan itu, serta meminta terdakwa meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta. "Ketika demo berlangsung, terdakwa juga membuat konten video yang berisi kata kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Saat menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya. "Selain mengajukan nota keberatan, kami juga meminta JPU untuk memberikan salinan berita acara pemeriksaan," katanya.

Tidak boleh intervensi

Pada kesempatan terpisah, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, berharap tak ada intervensi dalam kasus Dhani. Dirinya meminta seluruh pihak sama-sama menghormati proses hukum.

"Institusi pengadilan harus kita hormati karena itu bagian dari lembaga kekuasaan hukum yang tidak perlu dilakukan tekanan dan intervensi," katanya di Jakarta, kemarin.

Menurut Ace, pengadilan ialah bagian dari kekuasaan hukum yang tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk presiden. Pengadilan memiliki sifat kemandirian dan independen dalam memutuskan suatu keputusan hukum. "Sudah seharusnya kita hormati proses hukum tersebut," ucap politikus Golkar itu.

Menurut Ace, proses hukum terhadap Dhani Ahmad merupakan hal lumrah. Ia menilai keliru bila ada yang menyebut kasus yang dialami Dhani sebagai kriminalisasi hukum dan berupaya dilakukan tekanan di luar pengadilan. "Proses hukum yang dilakukan atas Dhani harus kita hormati," ujarnya. (Ant/Medcom/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya