Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Jaksa Abaikan Keinginan Eni Saragih

Rahmatul Fajri
07/2/2019 09:15
Jaksa Abaikan Keinginan Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kanan) mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2019)(Aprillio Akbar (STR) )

ANGGOTA Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp10,35 miliar dan $Sin40 ribu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa menyatakan terdakwa Eni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

JPU menuntut pidana tambahan pembayaran uang Rp10,35 miliar ditambah $Sin40 ribu yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan Eni ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," ungkap jaksa Lie.

Rinciannya ialah uang Rp4,75 miliar diperoleh Eni dari Johannes Budisutrisno karena membantu mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi Blackgold Natural Resources Ltd dan China Huadian Engineering Company, Ltd.

Kepentingan kampanye

Sejumlah Rp5,6 miliar dan $Sin40 ribu diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas, yaitu Prihadi Santoso selaku direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku direktur PT One Connect Indonesia sebesar Rp100 juta dan $Sin40 ribu, Samin Tan selaku PT Borneo Lubung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

"Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan kampanye suami terdakwa menjadi calon bupati Kabupaten Temanggung sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk melaporkan gratifikasi itu kepada KPK," tambah jaksa Lie.

Dalam persidangan, lanjut Lie, terdakwa mengkau menggunakan uang Rp2 miliar yang diterima dari Johannes Budi untuk kepentingan pramunaslub, munaslub, dan steering committe Munaslub Partai Golkar.

"Sejumlah Rp713 juta sudah dikembalikan kepada penyidik KPK, sejumlah Rp713 juta sudah selayaknya dirampas untuk negara," kata jaksa.

Eni juga mengembalikan uang $Sin10 ribu dari staf menteri ESDM untuk kepentingan ke daerah pemilihan yang selanjutnya ditransfer ke rekening KPK lalu dirampas untuk negara.

JPU juga meminta hak politik Eni dicabut selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok. JPU KPK menolak permohonan Eni menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Penolakan itu membuat Eni kecewa karena mengaku sudah cukup kooperatif menyampaikan semua yang ia rasakan dan dengar kepada KPK. "Saya juga mencoba buat mengembalikan semua. Saya berharap itu menjadi ringan. Pokoknya semua jadi maksimal, saya kaget," tutur Eni. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya