Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Ahmad Dhani Tetap akan Dipindah

MI
07/2/2019 09:05
Ahmad Dhani Tetap akan Dipindah
(SIGID KURNIAWAN)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan musikus Ahmad Dhani seusai menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 7 Februari 2019, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Penetapan penahanannya di Rutan Medaeng sudah ada," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung di Surabaya, kemarin.

Dia menjelaskan peran Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam upaya memindahkan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ialah menjalankan penetapan Majelis Hakim PN Surabaya demi memudahkan jalannya proses persidangan.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, setelah dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

Musikus yang terkenal lewat kelompok musik Dewa itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Richard mengatakan yang melaksanakan pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng ialah Kejari Jakarta Selatan berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, Indra Wansyach yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Dhani memastikan kliennya tetap ditahan di Rutan Cipinang. "Nantinya klien kami diberangkatkan ke Surabaya hanya untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seusai persidangan dikembalikan lagi ke Rutan Cipinang," kata Indra.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyambangi Rutan Kelas 1 Cipinang untuk menjenguk Dhani.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya