Sosok Hakim MK Harus Memiliki Pribadi Negarawan

Putri Rosmalia Octaviyani
06/2/2019 15:50
Sosok Hakim MK Harus Memiliki Pribadi Negarawan
(MI/M. Irfan)

PROSES seleksi hakim konstitusi tengah berlangsung. Saat ini pada 6 dan 7 Februari 2019 komisi III DPR tengah mengadakan uji kepatuhan dan kepatutan (fit and proper test) pada 11 calon hakim konstitusi. Nantinya akan dipilih dua orang yang akan mengisi posisi kosong hakim konstitusi.

Komisi III DPR selaku penyelenggara seleksi mengatakan, mereka akan memilih sosok terbaik yang berintegritas sebagai hakim konstitusi. Sosok hakim harus memiliki sikap negarawan dan komitmen menjalankan peran dengan baik dan maksimal.

Anggota komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan sosok hakim konstitusi harus merupakan sosok negarawan yang menonjol. Sosok hakim juga harus memiliki pengetahuan yang mumpuni soal system ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.

“Dan yang paling penting rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya. Hakim ini kan wakil Tuhan beda dengan anggota DPR wakil rakyat. kalau wakil Tuhan itu harus mendekati malaikat lah kira-kira kriterianya,” ujar Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/2).

 

Baca juga: MK Harus Berani Memutus Sengketa Kepemimpinan DPD RI

 

Selain itu, juga terus digali berbagai hal dari setiap sosok calon hakim yang mengikuti seleksi. Salah satunya soal sikap dan pengetahuan soal hak asasi manusia (HAM). HAM merupakan salah stau hal yang paling banyak dibahas dalam konstitusi Indonesia.

“Itu yang tadi kami gali, kalau tadi lihat tadi misalnya pertanyaan-pertanyaan termasuk dari tim ahli ya yang kepada calon penerima itu kan terkait dengan HAM terkait LGBT, soal HAM Universal, soal HAM particular, itu didalami semua,” ujar Arsul.

Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan, mengatakan DPR RI akan mengonsultasikan pencalonan para calon hakim Mahkamah Konstitusi kepada tim ahli yang sudah dibentuk. 

Tim ahli itu yang nanti membantu Komisi III DPR RI menyusun pertanyaan, memberi penilaian personal, sekaligus memberi informasi jejak rekam para calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Tim ahli terdiri dari lima orang yang didominasi para mantan hakim konstitusi. Tiga di antaranya jebolan MK, yaitu Harjono, Maruarar Siahaan, dan Maria Farida. Satu tim ahli merupakan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Hiariej. Posisi yang tersisa diisi Nasaruddin Umar, tokoh agama. Nama terakhir tidak hadir dalam rapat, karena sedang menjalani ibadah umroh.

“Komisi III tidak ingin salah memilih calon, karena persyaratan calon hakim konstitusi harus negarawan,” tutur Trimedya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya